Tag: Agus Wirawan Eko Saputro SH MH
GIANYAR, NusaBali - Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (21/11).
Larangan bagi BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan antara lain melakukan kerja sama dengan peserta untuk menerbitkan identitas peserta yang tidak sesuai ketentuan.
GIANYAR, NusaBali - Unit tilang Kejaksaan Negeri Gianyar membuka loket pelayanan tilang di MPP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar Lantai 1 Area Pelayanan, mulai Jumat (11/10).
GIANYAR, NusaBali - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
GIANYAR, NusaBali - Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar meluncurkan program Suksma (Siap Untuk Antar Sampai Alamat). Program ini berupa layanan pengantaran barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan kepada pemilik.
GIANYAR, NusaBali - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH memimpin serah terima jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (24/7).
GIANYAR, NusaBali - BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas prestasinya dalam menegakkan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) Tahun 2024.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)